Badan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa Labokong dibentuk pada tanggal 27 Februari 2017 dengan modal usaha berasal dari Pemerintah desa berupa penyertaan modal yang bersumber dari APBDesa serta pemupukan Modal Kerja yang disisihkan dari Sisa Hasil Usaha. Pada tahun 2019 Badan Usaha Milik Desa ini mengalami pergantian pengurus yakni : Posisi Ketua sebelumnya ditempati oleh Firdaus digantikan oleh Nisriadi, Posisi sekretaris sebelumnya ditempati oleh Anwar digantikan oleh Hamriani, dan Posisi Bendahara sebelumnya ditempati oleh Hamriani digantikan oleh Jayadi.
Bidang usaha yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Desa Labokong yakni Tagihan Pembayaran Rekening Listrik Warga.
