08xx xxxx xxxx desalabokong@gmail.com Desa Labokong Kecamatan Donri-Donri

BPD

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

VISI DAN MISI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
( Periode 2014 – 2020 )

VISI :

Terciptanya pemerintahan yang bersih dan melayani serta masyarakat yang partisipatif

MISI :

  • Meningkatkan penyerapan aspirasi masyarakat
  • Meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat
  • Meningkatkan kordinasi dan konsultasi lembaga-lembaga desa
  • Meningkatkan pembangunan Infrastruktur yang profesional, berkualitas dan berkelanjutan.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Keberadaan BPD Ada /  Aktif
Jumlah Anggota BPD     7  orang
   
Pendidikan Anggota BPD SD,  SMP, SMA, Diploma, S1, Pascasarjana
Ketua: SUKIRMAN S.I
Wakil Ketua: SUHARDI S.I
Sekretaris : SITTI AMINAH SMA
   
Anggota, Nama : M. NADIR S1
Anggota, Nama : ASNAWI SMA
Anggota, Nama : ABU BAKAR SMA
Anggota, Nama : M. ARAS SMA
Staf Administrasi :Rahmayuni SMA